"Mutasi Lagi..Mutasi Lagi" Ya, Bupati Imron Bakal Gelar Mutasi

Pelaksanaan rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Cirebon yang digelar Jumat (15/12) lalu dan rencananya Bupati Cirebon,Drs Imron M. Ag kembali menggelar mutasi pejabat.-dokumen -Radar Cirebon

CIREBON- Baru beberapa hari Pemkab Cirebon menggelar mutasi dan rotasi untuk pejabat eselon III dan IV, sekarang Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag sudah mulai merencanakan akan menggelar mutasi lagi. Dan dari informasi yang beredar mutasi ini bakal di gelar bulan Maret tahun 2024 mendatang.

Rencana ini, bisa jadi disebabkan karena masa jabatan bupati tidak jadi berakhir di tahun 2023 ini. Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag dan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi akan berakhir bulan Mei 2024 mendatang, hal ini seiring dengan adanya putusan dari MK. Dimana, MK menerima gugatan terkait pasal 201 Ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan itu diajukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan beberapa kepala daerah yang pilkadanya dilaksanakan di 2018 namun dilantik di tahun 2019.

Sejumlah jabatan di lingkup Pemkab Cirebon dalam waktu dekat segera kosong. Tidak hanya eselon III dan IV, jabatan kosong juga akan ada untuk eselon II. Isu yang mulai beredar di lingkup Pemkab Cirebon, Bupati Imron akan kembali menggelar rotasi dan mutasi. Tidak hanya itu, karena ada jabatan eselon II yang kosong, untuk pengisiannya akan menggunakan sistem open bidding.

BACA JUGA:Apdesi Kuningan Ingatkan Kades Jangan Ikut Kampanye

Sumber Radar Cirebon di internal Pemkab Cirebon menyebut sebelum pelaksanaan rotasi dan mutasi, nantinya akan ada uji kompetensi atau ujikom untuk eselon III dan IV. “Infonya mutasi di bulan Maret 2024. Ini tidak hanya eselon III dan IV, ada juga eselon II," ujar sumber Radar Cirebon yang meminta namanya tak dikorankan, Kamis 28 Desember 2023.

Menurutnya, banyak pejabat esselon II yang sudah lebih dari dua tahun menjabat diperbolehkan diputar dan dipindahkan ke tempat yang baru. Selain itu, ada beberapa jabatan yang kosong yang karena ditinggal pensiun pejabatnya.

“Kan syarat mutasi eselon II itu salah satunya harus dua tahun menjabat di posisi lama. Kemungkinan Maret 2024 ada beberapa yang sudah dua tahun, jadi sudah bisa dipindah sesuai dengan kebutuhan organisasi," imbuhnya.

BACA JUGA:Arif Kurniawan Pj Sekda Kota Cirebon

Sementara beberpaa pejabat yang segera pensiun, kabarnya akan diisi terlebih dahulu lewat rotasi dan mutase. Setelah itu baru digelar open bidding untuk jabatan yang tersisa dan masih kosong. “Bisa jadi mutasi dulu lalu open bidding. Atau bisa juga mutasi dan open bidding berbarengan hasilnya," jelas sumber itu.

Terpisah, Sekertaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno menegaskan kewenangan soal rotasi dan mutasi ada di keputusan bupati. “Pelaksanaan mutasi rotasi, kita belum tahu. Termasuk open bidding, belum dirapatkan," singkat Ade.(**)

Tag
Share