Pencurian Uang Kotak Amal Berujung Damai
Pihak DKM Almutakin memutuskan tidak membuat laporan kepada pelaku pencurian kotak amal dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama, kemarin.-ist-radar cirebon
Warga Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang sempat dibuat geger dengan aksi YD (30). Pria asal Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon nekat menerobos Masjid Jami Almutakin dan mencuri uang kotak amal.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/12) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku secara tiba-tiba ingin mencuri kotak amal saat melintas di Masjid Jami Almutakin Desa Cengkoak yang saat itu suasananya dalam kondisi sepi.
Pelaku kemudian masuk ke dalam masjid tersebut melalui lubang angin yang ada di atas pintu. Setelah itu, pelaku mengambil uang di kotak amal masjid dengan cara membalikannya dan menggunakan obeng untuk mengambil uang tersebut.
BACA JUGA:Siswa SD Daerah Perbatasan Dapat Makan Bergizi Gratis
Apes, aksinya itu diketahui oleh saksi yang sedang menjaga warung. Saksi saat itu, datang ke masjid untuk buang air kecil, dan melihat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga, saksi langsung memanggil marbot dan warga setempat untuk membuka kunci pintu masjid tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti.
Saksi bersama warga langsung mengamankan pelaku dan barang bukti di kantor Balai Desa Cangkoak. Waktu dilakukan pengledahan, saksi menemukan barang bukti berupa uang hasil pencurian sebanyak Rp 179 ribu, obeng, dan juga ponsel.
“Petugas menerima laporan langsung datang ke lokasi. Selanjutnya, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak DKM Almutakin dimintai keterangan, memutuskan tidak membuat laporan. Sehingga, perkara tersebut selesai secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Sabet Penghargaan Terbaik Pertama Program JKN
“Pihak DKM Almutakin memutuskan tidak membuat laporan dan sepakat perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama. Pelaku juga mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM,” tandasnya. (cep)