UMK Kota Cirebon Rp2.697.685,47

MENENTUKAN UMK: Rapat Depeko membahas kenaikan UMK Kota Cirebon untuk tahun 2025 yang berlangsung cukup alot. -ABDULLAH/RADAR CIREBON-

“Efektif mulai 1 Januari 2025, besaran UMK sudah diterapkan,” tandasnya.

Untuk itu, kata Pariani, Disnaker akan melakukan monitoring dan pengawasan ketenagakerjaan, serta menerima pengaduan terkait UMK.

Pihaknya juga bersyukur karena Kota Cirebon relatif kondusif, hal ini berkat komunikasi yang baik. “Kami berusaha memfasilitasi dengan secepat mungkin.”

Surat rekomendasi kepada walikota akan segera disampaikan, dan walikota akan mengirimkannya ke provinsi terkait besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 secepatnya, paling lambat pada 18 Desember 2024. Semakin cepat, semakin baik. (abd)

 

Tag
Share