Tilep Uang Umrah Kuwu Rp1,3 Miliar, DK Ditahan Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni tampak bertanya langsung kepada DK yang dihadirkan dalam jumpa pers.-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON- DK (52) berurusan dengan polisi. Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal di Cirebon itu diamankan Polresta Cirebon karena menipu para kuwu dengan modus memberangkatkan umrah. Uang sekitar Rp1,3 miliar habis “dimakan” DK.
Rangkaian aksi penipuan itu dimulai dari Januari 2021 silam. Berawal dari sebanyak 30 kuwu mendapatkan hadiah umrah dari Pemkab Cirebon sebagai reward capaian PBB tahun 2020. DK maju sebagai penghubung antara Pemkab Cirebon, para kuwu, dan pihak travel umrah.
“Saat anggaran cair (dari Pemkab Cirebon) ke kuwu, pelaku menghubungi para korban agar berangkat melalui travelnya," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jumat pagi (29/11/2024).
Peserta umrah dijanjikan akan berangkat pada Maret 2021. “Selain 30 kuwu, ada keluarganya yang tertarik ikut umrah melalui pelaku dengan biaya mandiri. Jadi seluruh korbannya ada 43 orang. Jumlah uang yang telah diterima oleh pelaku sebesar Rp1.381.900.000," kata Kombes Pol Sumarni.
BACA JUGA:Mulai Jalan, Pleno PPK di Kabupaten Cirebon
Sayangnya, waktu itu masih pandemi Covid-19 dan belum bisa melaksanakan umrah ke Tanah Suci. Rupanya, uang miliaran rupiah milik calon jamaah umrah itu masih di tangan DK. Belum di serahkan ke pihak travel.
DK pun memanfaatkan uang tersebut untuk investasi trading forex. Sayangnya, investasi itu tidak sesuai dengan harapan. Pada awal bulan Februari 2022, pelaku kembali meminta tambahan Rp8 juta kepada setiap calon jamaah umrah.
“Pelaku minta tambahan sebesar Rp8 juta, akan tetapi para korban menolak. Kemudian tanggal 25 Februari 2022, membuat surat pernyataan akan berangkat pada bulan Juli sampai Agustus 2022 dan tidak minta biaya tambahan," jelasnya.
Dalam pernyataan itu, apabila tidak jadi berangkat umrah, pelaku bersedia akan mengembalikan uang secara utuh. Sejak itu, janji tinggal janji. DK tak bisa mengembalikan uang. Umrah yang direncanakan itu pun gagal.
BACA JUGA:Dibongkar Kejari Kota Cirebon: Penyimpangan Kredit Rp1 Miliar di Bank BUMN
“Para korban tidak berangkat umrah dan uang tidak dikembalikan oleh pelaku. Ternyata uang tersebut digunakan untuk trading mata uang dan emas. Juga digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kombes Sumarni.
DK yang sempat buron sejak tahun 2022, akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pekan lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 18 lembar kwitansi pembayaran, 42 buku passport, 4 lembar surat pernyataan ditandatangani DK, satu lembar tanda terima berkas perihal penyerahan passport asli, satu lembar manifest umrah kuwu lunas PBB, slip setoran dari BJB, lembar bukti transaksi setor tunai BJB, 9 lembar mutasi rekening BJB, dan bukti lainnya.
DK kini ditahan di Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (cep)