Mau Tipu Polisi, Malah Masuk Bui
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reskrim Kompol Siswo De Cuellar Tarigan (kanan) memperlihatkan barang bukti SA, Jumat (29/11).-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon
SA (25 tahun) sungguh nekat. Pria asal Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, bermain-main dengan laporan polisi, dan mencoba menipu polisi. Perbuatan pelaku dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 00.07. Pria yang bekerja sebagai distribusi voucher kuota di salah satu CV yang berlokasi di Jagasatru itu, mendatangi Polsek Pangenan.
Ia membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/18/XI/2024/SPKT/Polsek Pangenan/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat. SA mengaku menjadi korban begal dengan kehilangan tas ransel yang berisi uang tunai sebesar Rp19.153.335 dan voucher kuota berbagai merk provider dengan jumlah 4.975 pcs, senilai Rp70.204.706, ponsel merk Itel Type Vision, serta SIM Card.
"Pelaku melakukan laporan ke Polsek Pangenan. Ia mengaku jadi korban tindak kriminalitas oleh orang yang tidak dikenal identitas, barang bawaannya dirampas. Kami kemudian melakukan penyelidikan," papar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers, Jumat (29/11).
Hasil dari penyelidikan polisi, ternyata peristiwa pembegalan itu tidak benar. Justru barang yang telah dilaporkan oleh pelaku disimpan sendiri oleh pelaku dan dititipkan di rumah temannya sendiri yang berinisial L.
BACA JUGA:Warga Pamengkang Cemas
Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Pangenan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan itu, ia mengakui perbuatannya, dengan alasan uang perusahaan di tempatnya bekerja sudah digunakan olehnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tujuan pelaku membuat laporan palsu itu untuk memberikan keterangan tidak benar atau fiktif kepada pihak perusahaan. Dikarenakan, pelaku telah menggunakan uang setoran tanpa izin dari pihak perusahaan," terang Sumarni.
Di tempat sama, SA mengakui perbuatannya. Ia bekerja sudah 11 bulan lamanya, dan uang setoran tersebut pun sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Uang setoran itu sudah dipakai buat kebutuhan sehari-hari, senang-senang. Jadi bingung bayar pakai apa, makanya saya melakukan perbuatan ini," katanya.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku kini mendekat di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (cep)