Ingatkan Tak Ubah Subtansi Perda RTRW

BERI KETERANGAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MPd menyarankan agar pansus tidak membahas dari nol Perda RTRW.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:Asta Cita Sejalan dengan Program Pemkab Cirebon 

RHB menjelaskan, dinamika yang terjadi di akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 lalu mengakibatkan keterlambatan pembahasan RTRW. 

Saat ini, pihaknya sedang melakukan kajian umum karena persetujuan lintas sektor serta persetujuan substantif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah diterima. 

“Kita tentu tidak bisa membedah lebih detail karena sudah ada persetujuan lintas sektor dan substantif sebelumnya. Artinya, Pansus RTRW hari ini hanya melakukan overview secara umum,” tambahnya. 

Meski tidak bisa membahas substansi lebih dalam, DPRD tetap berkomitmen untuk segera mengesahkan RTRW sesuai dengan ketentuan dalam PP 21 terkait tata ruang yang menjadi panduan utama. (sam)

Tag
Share