DP3APPKB Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kota Cirebon Tahun 2022-2045
PENJELASAN: Kepala DP3APPKB, Suwarso Budi Winarno, memaparkan Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kota Cirebon Tahun 2022-2045.-ABDULLAH-RADAR CIREBON
Dengan adanya landasan hukum ini, berbagai program yang diatur dalam GDPK dapat dijalankan dengan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, memastikan pembangunan kependudukan terintegrasi ke dalam program-program Pemerintah Kota Cirebon.
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Cirebon Tahun 2022-2045 disusun untuk menguatkan posisi Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat dari aspek sumber daya manusia.
Pengarusutamaan pembangunan kependudukan seharusnya disusun dalam indeks pembangunan berwawasan kependudukan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Oleh karena itu, Kota Cirebon perlu memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang terintegrasi dengan arah dan tujuan pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD Kota Cirebon.
Dengan demikian, Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Cirebon sudah dituangkan dalam perundangan di tingkat kota dalam bentuk Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2022 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kota Cirebon Tahun 2022-2045.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan GDPK, dilakukan penandatanganan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Komitmen ini menjadi simbol kebersamaan dan sinergi dalam menjalankan GDPK sebagai panduan utama dalam pembangunan kependudukan di Kota Cirebon.
Dengan terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan ini, Kota Cirebon berharap dapat menghadirkan masyarakat yang berdaya saing, berkualitas, dan sejahtera serta dapat menghadapi tantangan di masa depan. (abd/adv)