Tim Satgas Khusus Pencegahan Bidang Cyber Aktif Pantau Medsos Paslon
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kuningan semakin aktif dalam melakukan monitoring pencegahan sejumlah pelanggaran yang timbul saat kampanye yang dilakukan para paslon dan membentuk tim khusus pencegahan bidang ciber.-dokumen -tangkapan layar
Menurut Agus, sejauh ini metode kampanye bisa dilakukan dalam kegiatan lainnya asal tidak melanggar peraturan undang undang.
Seperti lomba-lomba ataupun nonton bareng yang sedang gencar belakangan ini. Bawaslu menekankan agar para tim kampanye masing-masing calon untuk tetap mengikuti aturan berlaku seperti batasan maksimal hadiah yang diberikan.
"Hanya saja, ketika kegiatan lomba-lomba, itu dipastikan aturannya. Contohnya, untuk hadiah lomba-lomba tersebut maksimal satu juta rupiah per item hadiah. Kalau memang hadiahnya melewati batas itu, berarti itu melanggar ketentuan PKPU 13 Tahun 2024," tutur Agus.
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilbup Cirebon Digelar Pagi Hari
Agus mengklaim, hingga saat ini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran khususnya dari medsos masing-masing pasangan calon.
"Sejak 25 September sampai sekarang dalam masa tahapan kampanye berjalan, tidak ada dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk media sosial masing-masing pasangan calon," ungkapnya.