Kepala Desa Diduga Kampanye
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade, Dudy Ruchendi SH MH, melaporkan dugaan dua oknum kepala desa ke Bawaslu Kabupaten Majalengka, Senin, 14 Oktober 2024.-ono cahyono-radar majalengka
MAJALENGKA - Divisi Hukum dan Advokasi TPP H Eman-Dena (Hade) melaporkan dua temuan terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Majalengka pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade, Dudy Ruchendi SH MH menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dugaan ketidaknetralan dari oknum kepala desa di Kecamatan Panyingkiran dan Kecamatan Cingambul.
Dugaan ketidaknetralan pertama terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, di mana oknum kepala desa terlihat mengikuti acara kampanye pasangan calon nomor urut 2 (Karna-Koko) pada hari Jumat, 11 Oktober 2024.
"Saat pasangan calon nomor urut 2, Karna-Koko, tengah berkampanye, yang bersangkutan terlihat jelas mengikuti acara tersebut," kata Dudy usai melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Program Lebu Digital Dorong Transformasi Desa Wirakanan
Oknum kepala desa ini dinilai melanggar Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, yang melarang kepala desa, lurah, dan perangkat desa terlibat dalam kampanye pasangan calon.
Pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti laporan dari Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade dengan melakukan pemeriksaan.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar pihak-pihak tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Dudy.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cingambul.
BACA JUGA:Turun Gunung, Menangkan Nina-Tobroni
Kepala desa tersebut diduga mengakomodir masyarakat untuk tidak menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1, Eman-Dena.
Oknum kepala desa beserta perangkat desa dan ketua RT/RW diduga mengintervensi masyarakat dengan memberikan uang agar tidak mengikuti kampanye pasangan Eman-Dena.
"Kami menerima informasi serta bukti dari saksi masyarakat yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan ketidaknetralan ini ke Bawaslu Majalengka," tegasnya.
Oknum kepala desa ini juga dinilai melanggar Pasal 73 ayat (1) UU Pilkada, yang melarang calon dan/atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.