Dimulai, Masa Kampanye 60 Hari
KPU Kuningan mengumumkan bahwa tahapan masa kampanye dimulai tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.-ist-radar cirebon
KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menyebut jika masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari. Hal ini sebagaimana jadwal kampanye Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024. "Ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye tanggal 25 September 2024, dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024," kata Kadiv Sosialisasi dan Parmas KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa kepada awak media, Rabu (25/9).
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau, agar masa 60 hari kampanye harus dimaksimalkan oleh setiap paslon di Pilkada 2024. Yakni dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Deklarasi Damai seluruh peserta pemilu.
"Ketiga paslon bisa menggunakan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU Kuningan pada tanggal 23 September 2024. Yaitu saat memasuki masa kampanye pada 25 September 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasum TNI Temui Edison Gwijangge yang Bantu Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens
Menurutnya, terdapat tiga metode kampanye yang bisa digunakan. Tentunya sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2034 yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan pemasangan APK.
"Kita berharap, masa 60 hari kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai. Sekaligus bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan," terangnya.
Kemudian demi memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif, KPU Kuningan akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan, serta Tim Pemenangan Ketiga Paslon.
Sebelumnya, KPU Kuningan secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Paslon Dian-Tuti Nomor Urut 1, Paslon Ridho-Kamdan Nomor Urut 2, dan Paslon Yanuar-Udin nomor Urut 3. (ags)