6 Terpidana Kasus Vina-Eky Ikut Sidang PK, Ini Jumlah Saksi yang Akan Dihadirkan
Enam terpidana seumur hidup kasus Vina-Eky hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024).-ade gustiana-radar cirebon
BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Agustus 2024, Terendah di Jawa Barat
“Kita telah menyiapkan 30 saksi fakta, saksi ahli kita persiapkan juga sekitar 20 dari semua bidang untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang kita temukan," kata Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan kepada media, sebelum sidang.
Sementara untuk bukti baru atau novum, Otto menyebut sangat banyak. Ia yakin bukti baru yang dipersiapkan akan dikabulkan dan membuktikan para terpidana tidak bersalah, serta memutuskan para terpidana untuk bebas.
Sementara itu, sidang PK Sudirman telah dijadwalkan pada 25 September 2024. Ketua Majelis Hakim PK kemarin, Arie Ferdian, menolak permohonan tim kuasa hukum untuk menggabungkan perkara Sudirman dengan 6 terpidana lain. “Efisiensi waktu, biaya. Karena perkara ketujuh terpidana ini saling berkaitan," kata Otto.
BACA JUGA:Agustus 2024 Didominasi Bencana Kebakaran Lahan
Namun, Hakim Ketua Arie Ferdian mengabulkan permohonan sidang dilakukan secara bersamaan hanya untuk 6 terpidana yang kemarin hadir dalam sidang PK perdana. "Kecuali Sudirman, karena perkara Sudirman didaftarkan di waktu yang berbeda," jelas ketua majelis hakim. (ade)