Kuota PHD, lanjut Arsad, terdistribusi dalam tiga fungsi. Yaitu Pelayanan Umum, Pelayanan Bimbingan Ibadah, dan Pelayanan Kesehatan. Dijelaskan Arsad, Seleksi PHD dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
“Seleksi PHD sebagai media untuk memilih calon-calon petugas yang profesional dan sebagai salah satu perangkat kloter dalam memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada jemaah haji," pesannya.
“Mudah-mudahan kinerja PHD tahun 2024 akan lebih baik sehingga mampu mendongkrak layanan kepada jemaah haji apalagi di operasional haji tahun 2024 terdapat lebih dari 45 ribu jamaah haji lansia yang akan diberangkatkan ke tanah suci.” lanjutnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Ajak Jaga Kondusivitas
Dalam rapat itu, dibahas beberapa hal teknis terkait proses seleksi, misalnya: rambu-rambu seleksi PHD, proses yang jelas dan terukur, serta meminimalisir kesulitan dalam proses pelaksanaan seleksi. (ant/jpnn/rc)