France Unbowed Mengajukan Pemakzulan terhadap Presiden Macron

Minggu 01 Sep 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

PRANCIS - Partai sayap kiri Prancis, France Unbowed, pada Sabtu (31/8) mengambil langkah untuk memakzulkan Presiden Prancis Emmanuel Macron setelah sang kepala negara menolak pencalonan Lucie Castets dari koalisi sayap kiri sebagai perdana menteri.

Mathilde Panot, pemimpin fraksi France Unbowed di parlemen, mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan rancangan resolusi untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Republik kepada para anggota Parlemen untuk ditandatangani bersama.

"Rancangan resolusi untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Republik, sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi, telah dikirim ke para anggota Parlemen hari ini untuk ditandatangani bersama," katanya.

Kritik dari France Unbowed terhadap keputusan Macron tak lain karena menolak pilihan partai tersebut untuk jabatan perdana menteri meskipun koalisi sayap kiri memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan parlemen pada Juli.

BACA JUGA:Palestina Memperoleh Kursi Resmi di Sidang Umum PBB

Pasal 68 Konstitusi Prancis menyatakan bahwa presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya jika terjadi pelanggaran tugas yang jelas-jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan mandat presiden.

Meskipun France Unbowed memiliki cukup kursi untuk memulai prosedur pemakzulan, namun untuk menggolkannya diperlukan persetujuan dua pertiga mayoritas di kedua majelis parlemen.

Sebelumnya, pada bulan Agustus, Macron bertemu dengan fraksi-fraksi di parlemen serta para pemimpin partai dalam upaya untuk menegosiasikan pemerintahan baru setelah pemilu menghasilkan parlemen tanpa kelompok yang meraih suara mayoritas. Namun, ia mengesampingkan koalisi sayap kiri New Popular Front, yang memperoleh 182 dari 577 kursi parlemen, dari pembicaraan tersebut dengan alasan kekhawatiran mengenai "stabilitas institusional". (antara)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon