Cek Kesehatan Paslon di RS Hasan Sadikin

Kamis 29 Aug 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Meski dipastikan tidak ada lagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu yang mendaftar, KPU Kabupaten Indramayu tetap membuka pendaftaran hingga Pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur mengatakan, pendaftaran penerimaan paslon bupati dan wakil bupati sesuai dengan tahapan tetap buka, meskipun tiga paslon telah terkonfirmasi mendaftar di hari kedua. 

“Sesuai tahapan akan ditutup hari ini, Kamis 29 Agustus 2024. Kemudian, akan beralih ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan bagi semua paslon di tanggal 31 Agustus 2024 bertempat di RS Hasan Sadikin,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Indramayu Zaenal Masduki  menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen administrasi pendaftaran dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu sudah lengkap.

BACA JUGA:Eman-Dena Daftar ke KPU

Selanjutnya, lanjut Zaenal, tiga paslon akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan KPU RI Nomor 1090, katanya, proses cek kesehatan bisa dilakukan sehari setelah proses pendaftaran sampai dengan 2 September 2024.

“Kami dari KPU Indramayu telah bekerjasama dengan RS Hasan Sadikin karena dari hasil supervisi yang kami lakukan, RS Hasan Sadikin mampu melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan merujuk pada keputusan KPU RI, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2024,” ujarnya. 

Menurut Zaenal, pemeriksaan kesehatan harus diikuti oleh semua paslon bupati dan wakil bupati Indramayu, karena bisa menentukan syarat administrasi dari pasalon.

Setelah pemeriksaan kesehatan, sambung Zaenal, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi atau menentukan keabsahan dokumen yang telah diterima KPU Kabupaten Indramayu mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2024, dimana jadwal tahapan dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 Sepetember 2024.

BACA JUGA:Pastikan Internal Partai Solid

“Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada tanggal 5-6 September 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi barulah kemudian bakal calon yang mendaftar status administrasinya apakah memenuhi syarat atau belum penuhi,” papar Zaenal.

Apabila masih ada paslon yang belum memenuhi syarat, sambungnya, KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen administrasi selama tiga hari sejak para paslon menerima hasil pemeriksaan administasi, yakni sejak tanggal 6, 7, dan 8 September 2024.

“Tanggal 22 September penetapan pasangan calon, 23 September  pengundian nomor urut.  Kemudian mulai 25 September seluruh paslon bisa melaksanakan kegiatan kampanye sampai tanggal 23 November 2024,” kata Zaenal. (oni)

Kategori :