CIREBON- Bakal Calon Wakil Walikota Cirebon, Suhendrik, mulai mengurus berkas persyaratan mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan tes urine di Kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Cirebon, kemarin.
Suhendrik mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BNN. Dengan pelayanan prima dari BNN, pria yang mahir 8 bahasa asing ini hanya butuh waktu 45 menit mulai dari pengisian formulir, pengecekan urine, hasil tes urine dan surat keterangan SKHPN. “Alhamdulillah lancar,” kata Suhendrik.
Ia mengaku ke BNN dalam rangka mengurus Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Untuk mendapakan SKHPN ini, kata Suhendrik, tentu saja melalui prosedur mengisi formulir hingga pengecekan tes urine.
Alumnus SMAN 6 Cirebon itu bersyukur proses pemeriksaan hingga terbit SKHPN tidak membutuhkan waktu lama, hanya berjalan sekitar 45 menit. SKHPN ini, kata Suhendrik, selanjutnya akan dilampirkan sebagai salah satu persyaratan saat mendaftar ke KPU Kota Cirebon.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sosialisasi Pilkada di CFD
Menurut Suhendrik, berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, SKHPN adalah surat keterangan yang menunjukkan status tentang ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkoba pada seseorang berdasarkan pemeriksaan fisik dan urine.
Sementara itu, seusai menerima SKHPN dan hendak pulang, Suhendrik tanpa sengaja bertemu Kepala BNN Cirebon Tunggul Sinatrio. Kepada Tunggul Sinatrio, Suhendrik menyampaikan terima kasih karena layanan BNN sangat cepat.
Pada kesempatan itu, Kepala BNN Cirebon Tunggul Sinatrio mengapresiasi kedatangan bakal calon wakil walikota Suhendrik yang mengurus SKHPN dengan melakukan pemeriksaan urine. Apalagi ini baru pertama kali bakal calon yang datang ke BNN untuk mengurus SKHPN.
BACA JUGA:FH Unma Beri Layanan Konsultasi Hukum Gratis
“Terima kasih Pak Suhendrik atas kehadirannya di kantor BNN. Mohon maaf kalau prosedurnya harus ditempuh semua karena ini sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) dari BNN,” ujar Tunggul. (abd)