Diam-diam Anak Jokowi Sudah Urus SKBPD

Jumat 23 Aug 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ternyata secara diam-diam sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana (SKBPD) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 20 Agustus 2024. SKBPD tersebut dibuat Kaesang untuk salah satu syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

“Betul, Kaesang sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ungkap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).  

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus tiga surat sekaligus untuk keperluan mengikuti kontestasi Pilkada Jateng. Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Adapun, seluruh surat yang diurus Kaesang untuk pencalonannya di Pilkada Jateng tersebut diurus pada Selasa 20 Agustus lalu. “Betul, Surat Keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” tandas Djuyamto, dikutip dari RMOL (Radar Cirebon Group).

BACA JUGA:Implementasikan Panel Surya, SMPN 7 Kota Cirebon Pangkas 25% Kebutuhan Listrik Bulanan

Sementara itu, peluang Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024 masih terbuka. Hal itu bisa terjadi kalau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru tidak segera diterbitkan. Pendapat ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, yang menyoroti perkembangan regulasi pemilu pascaputusan MK.

“Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pascaputusan MA," kata Jimly melalui akun X resminya, Jumat (23/8/2024).

Artinya, jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU baru belum ditetapkan, maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepada daerah tetap mengacu pada PKPU yang ada pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

“Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat, dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat," kata mantan Ketua MK itu.

BACA JUGA:Bambang: Putusan MK Harapan Baru bagi Masyarakat

Dengan waktu yang semakin mendesak, banyak pihak mempertanyakan apakah KPU akan mampu menyelesaikan penyusunan PKPU yang baru sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Selasa (27/8).

Jika tidak, maka calon-calon yang mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran akan dianggap sah berdasarkan aturan yang ada. Dan hal ini dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap stabilitas politik Pilkada 2024. (rm/rc)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon