4 Warga Binaan Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Rabu 21 Aug 2024 - 11:53 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

MAJALENGKA -Ratusan warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Remisi tersebut diserahkan kepada perwakilan warga binaan dalam upacara HUT ke-79 RI yang berlangsung di Lapangan GGM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada, Polres Indramayu Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI mencapai 250 orang.

Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, dengan durasi paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

"Jadi, ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan, hingga maksimal enam bulan," ujar Wawan Irawan saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM Majalengka pada Sabtu 17 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Berikan Bantuan Hibah Kendaraan Operasional Kepada FKUB

Ia menjelaskan bahwa dari 250 warga binaan yang mendapatkan remisi, 57 orang menerima remisi satu bulan, 58 orang menerima remisi dua bulan, dan 76 orang mendapatkan remisi tiga bulan.

Selain itu, 35 warga binaan menerima remisi empat bulan, 17 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan tiga orang mendapatkan remisi enam bulan.

"Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, artinya mereka belum langsung bebas dan masih harus menjalani sisa masa tahanan," katanya.

BACA JUGA:Pasangan Lucky -Syaefudin Siap Dideklarasikan

Wawan juga menyampaikan bahwa terdapat empat warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi Hari Kemerdekaan RI kali ini.

Ia berpesan kepada mereka untuk tidak mengulangi tindak kriminal dan berharap mereka dapat menjalani kehidupan normal setelah mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Majalengka.

"Harus kapok, dan kami juga berharap mereka yang langsung bebas bisa memulai kehidupan baru dan tidak kembali lagi ke balik jeruji besi," ujar Wawan.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon