Sejumlah nelayan dari Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), kembali ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga memasuki perairan Sarawak, Malaysia.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (17/8). Dari jumlah yang ditangkap, sekitar lima orang merupakan nelayan asal Natuna, sementara selebihnya berasal dari Tarempa. Mereka diduga menggunakan dua unit pompong dan saat ini masih berada di Malaysia.
"Kawan-kawan nelayan ditangkap pada Sabtu (17/8)," ungkap Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Senin (19/8), dikutip dari Antara.
Hadi Suryanto juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa telah terjadi pada April 2024, yang kemudian diikuti dengan melakukan beberapa persidangan. Para nelayan tersebut baru kembali ke tanah air pada pekan kedua Agustus 2024 setelah divonis bebas oleh pengadilan Malaysia. Menurutnya, ada dua unit kapal yang ditangkap, satu dari Natuna dan satunya dari Tarempa. "Dari Natuna diperkirakan membawa lima orang," ucap dia.
BACA JUGA:Menlu Retno Dianugerahi Penghargaan Nasional Palestina
Pemerintah Kabupaten Natuna, bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, sebelumnya telah menjemput delapan nelayan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, setelah mereka divonis bebas oleh pengadilan negara tetangga. Hadi Suryanto menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mencegah hal serupa terjadi, dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para nelayan.
"Kita sudah berupaya agar hal demikian tidak berulang," kata dia.
Upaya pencegahan dilakukan untuk memastikan agar kejadian serupa tidak berulang di masa yang akan datang. Pada kejadian terkini, otoritas Malaysia mengantarkan para nelayan kembali ke perairan Tanjung Datu pada Sabtu pagi, dan mereka kemudian dijemput oleh Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 milik Bakamla RI. Hadi Suryanto menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya dalam mengamankan nelayan serta memberikan perlindungan terhadap kegiatan penangkapan ikan di perairan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (antara/jpc)