PANSUS II DPRD Kabupaten Cirebon tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pansus II pun melakukan studi komparasi ke Provinsi Bali, selama empat hari, 11 hingga 14 Agustus 2024. Pasalnya, Provinsi Bali berhasil mengimplementasikan KLA.
Koordinator Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Drs H Subhan mengatakan, terdapat dua lokus yang menjadi studi komparasi pansus II, yakni di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Dipilihnya dua lokasi ini lantaran telah memiliki Perda Penyelenggaraan KLA yang implementasinya sudah terbukti berhasil.
BACA JUGA:Bambang Mujiarto Ikut Karnaval Kemerdekaan di Desa Bakung Kidul
“Kami melihat bahwa kedua daerah ini sudah lama menerapkan Perda Penyelenggaraan KLA dengan baik. Oleh karena itu, kunjungan kerja Pansus ini sangat tepat untuk mempelajari bagaimana Raperda yang tengah kami bahas dapat diimplementasikan dengan efektif,” ujar Subhan.
Selama kunjungan kerja, kata Wakil Ketua DPRD itu, Pansus II melakukan diskusi mendalam dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Badung serta DPRD Kota Denpasar.
Mereka mempelajari berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan KLA, mulai dari pemenuhan hak-hak anak seperti hak sipil, kebebasan, lingkungan yang layak, kesehatan dasar, hingga pendidikan dan perlindungan khusus.
Semua ini menjadi poin-poin yang sangat relevan dan penting untuk diterapkan dalam Perda yang sedang dibahas di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pelopor Desa Digital di Jabar, Desa Ambulu Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat
“Isi dari Perda Penyelenggaraan KLA di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sangat komprehensif dan mencakup berbagai aspek penting untuk memastikan kesejahteraan anak. Ini termasuk pembentukan Gugus Tugas KLA, pengembangan Desa atau Kelurahan Layak Anak, serta alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung Penyelenggaraan KLA tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menyampaikan, salah satu alasan memilih Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai lokasi studi banding karena kedua daerah ini telah menunjukkan kesuksesan dalam mengimplementasikan Perda KLA, meskipun dengan jumlah penduduk yang relatif kecil, namun didukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
“Kami ingin mempelajari lebih dalam bagaimana kedua daerah ini mampu melaksanakan Perda Penyelenggaraan KLA dengan efektif dan berhasil, meskipun tantangan yang dihadapi mungkin berbeda dengan yang ada di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dalam menyusun dan menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan KLA, sehingga ketika diimplementasikan nanti, Perda ini mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak di Kabupaten Cirebon secara optimal.
BACA JUGA:Nama Siti Farida Rosmati Muncul dalam Survei Pilkada, PKB Mengaku Senang