CIREBON- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-6572 TAHUN 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Cirebon Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan surat tersebut, maka Drs H Agus Mulyadi MSi resmi dilantik menjadi Pj Walikota Cirebon.
Pelantikan digelar hari ini, Rabu sore 13 Desember 2023 dipimpin oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung. Nah, walaupun Gus Mul, panggilan akrab Agus Mulyadi menjadi Pj Walikota Cirebon, tetapi tidak boleh sewenang-wenang melakukan apa saja. Ini ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Agus Mulyadi selama menjabat sebagai Pj Walikota Cirebon.
Apakah keempat larangan tersebut? Yaitu, Penjabat Walikota Cirebon melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA:PGRI Harus Adaptif Respons Perubahan
Di dalam keputusan Mendagri juga disebutkan, bahwa sebagai Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban dan larangan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Larangan bagi Agus Mulyadi sebagai Pj Walikota Cirebon tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Nah, meski sudah ada larangan yang diatur sesuai dengan peraturan pemerintah. Tetapi ada peluang untuk melaksanakan keempat hal yang termasuk larangan tersebut. Syaratnya adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri RI.(**)