Hukum Itu Fakta dan Data, Bukan Halu

Jumat 09 Aug 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

SUBANG- Sejumlah saksi yang muncul belakangan ini membuat kasus tewasnya Vina dan Eky semakin terang. Hal tersebut diharapkan bisa membebaskan para terpidana yang kini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, saat ini ada dua informasi penting yang bisa menjadi bahan analisis bersama untuk mengambil kesimpulan terhadap peristiwa Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.

Pertama, adalah kesaksian Adi, Ismail, Purnomo, dan Oki yang melihat langsung peristiwa di flyover Talun tersebut adalah kecelakaan, bukan pembunuhan. Kesaksian mereka saling melengkapi dan tak bertentangan.

“Artinya apa yang mereka sampaikan adalah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Adapun perbedaan jam itu hal yang bisa dimaklumi karena orang tidak bisa mengingat secara detail jam peristiwa 8 tahun lalu, dan pasti jam sifatnya perkiraan,” ujar KDM dalam rilis resmi yang diterima Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Warga Desa Gemulung Keluhkan Sesak Napas

Kedua, lanjut KDM, adalah bukti transkrip pembicaraan antara Mega dan Vina. Dalam pembicaraan tersebut ada kesesuaian antara saksi fakta yang melihat langsung peristiwa kecelakaan. Isi pembicaraan tersebut adalah Vina mengajak Widi untuk keluar main malam mingguan bersama. Vina pun dalam keadaan gembira karena hubungannya kembali nyambung dengan Eky.

“Saksi yang melihat di jalan raya juga mengatakan mereka (Vina dan Eky) naik motor dalam keadaan gembira,” ucapnya. Menurut KDM, dari kedua aspek tersebut tidak ada yang saling bertentangan. Kalaupun ada perbedaan waktu yang disampaikan masih bisa dimaklumi karena peristiwa tersebut terjadi sewindu silam.

KDM menilai pihak yang menggiring kasus tersebut pada ranah halusinasi dan imajinasi untuk kepentingan pribadi sudah tidak bisa lagi mengelak. Sebab sejumlah data dan fakta sudah terungkap.

“Kalau tidak bawa data, fakta, tidak mau turun ke dunia nyata datang ke Bareskrim, datang ke pengadilan, semuanya tidak akan ada arti karena hukum itu fakta dan data, bukan halusinasi dan cocoklogi,” ujarnya.

BACA JUGA:APBDP Fokus pada Persoalan Ekonomi dan Kesejahteraan

KDM berharap dengan semakin terangnya kasus tersebut bisa membawa jalan terbebasnya tujuh terpidana yang masih di penjara dan dikabulkannya PK dari Saka Tatal. (rc)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon