Saka Tatal Jalani Sumpah Sumpah Pocong usai Salat Jumat

Kamis 08 Aug 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Terlepas dari itu, Reza memandang Mabes Polri perlu membedakan antara penyikapan terhadap para korban dan terhadap para terpidana, dalam hal ini terkait error in persona maupun error in objecto.

Jika kedua bagian penyikapan itu digabung sekaligus dan harus menunggu putusan peninjauan kembali (PK), terlebih apabila PK ditolak, maka akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).

“CIU menemukan, satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupi oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa," jelasnya.

Apabila Mabes Polri melakukan hal itu, Reza menyebut, apa bedanya dengan Polda Jabar yang gagal melakukan mitigasi atas kesemrawutan di tahun 2016. Konkretnya, kata Reza, terkait penyikapan terhadap terpidana, dengan asumsi Mabes Polri menemukan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, polisi perlu membukakan jalan bagi tujuh terpidana untuk bebas.

BACA JUGA:Alasan Bima Arya Mundur dari Pilgub Jabar 2024

“Sedangkan terkait penyikapan terhadap korban, jika mereka diyakini tewas akibat perbuatan pidana, maka anggap saja ini pekerjaan rumah yang suatu saat semoga bisa Mabes Polri pecahkan (menuntaskan)," ungkap Reza.

Dia meyakini, publik saat ini menanti nasib ketujuh terpidana, ketimbang kedua korban yang sudah meninggal dunia. Apabila Mabes Polri nantinya tidak bisa menemukan fakta penyebab kematian Vina dan Eky, maka publik akan melupakan dan mengapresiasi kinerja penegak hukum yang menganulir putusan hukum para terpidana.

“Anggaplah Mabes Polri tak kunjung berhasil menemukan siapa pembunuh Eky dan Vina. Tapi ketika Mabes Polri esok pagi membuat pernyataan resmi yang membukakan jalan bebas bagi para terpidana, publik akan mensyukuri dan menghargai sikap Mabes Polri tersebut," ulasnya.

BACA JUGA:Soroti Alih Fungsi Lahan Subur

“Jadi, sebelum Mahkamah Agung membuat putusan atas upaya peninjauan kembali para terpidana, Mabes Polri perlu selekasnya menyodorkan novum berupa hasil kerja tim Mabes Polri," tandasnya. (ade/mcr27/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon