Pengusaha Cirebon Gugat Pengembang Rp340 Miliar

Minggu 04 Aug 2024 - 19:34 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

“Pemilik tanah, yaitu ahli waris Asmat bin H Puyut, telah melaporkan TS dan JS atas dugaan pemalsuan surat tanah. Saat ini, kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (ade)

Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon