Pengusaha Cirebon Gugat Pengembang Rp340 Miliar

Minggu 04 Aug 2024 - 19:34 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

“Pemilik tanah, yaitu ahli waris Asmat bin H Puyut, telah melaporkan TS dan JS atas dugaan pemalsuan surat tanah. Saat ini, kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (ade)

Kategori :

Terkait