CIREBON- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon tetap berkeyakinan Vina-Eky meninggal akibat dibunuh.
Jaksa menolak setiap novum yang menyebut telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, apakah jaksa juga berkeyakinan bahwa terpidana saat ini, termasuk Saka Tatal, adalah pelakunya?
Ya, JPU tetap menolak kesimpulan tim penasihat hukum Saka Tatal bahwa kematian Vina dan Eky pada 2016 silam disebabkan karena kecelakaan lalulintas tunggal.
“Dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa ini tetap adalah peristiwa pembunuhan. Bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang disampaikan pemohon PK," jelas Jaksa Gema Wahyudi SH MH usai sidang keterangan saksi ahli di PN Cirebon, Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA:Kata Hakim Usai Sidang PK Saka Tatal: Bebas Berbuat, tapi Ada Hisab setelah Kematian
Setelah semua sidang PK dilalui, Gema berharap kebenaran akan terungkap. “Tentu saja kami juga ingin tahu cerita sesungguhnya seperti apa. Tetapi sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan," tukasnya.
Sampai berakhirnya sidang kemarin JPU tetap menolak novum pemohon PK. Karena, jelas Gema, pemohon mengajukan novum bahwa yang terjadi adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Ditanya novum lain seperti kesaksian Liga Akbar atau nama-nama DPO, sejauh ini jaksa menilai hal tersebut tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh pemohon PK yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:CIMB Niaga Kembangkan Produk Berbasis Digital
“Seharusnya, apa yang disampaikan oleh pengacara atau pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut. Bukan terhadap novum yang dimintakan dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (ade)