Kuwu dan perangkat desa dilarang terlibat dalam mendukung salah satu calon, apalagi menjadi tim sukses pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Cirebon pada Pilkada 2024. Bawaslu mengingatkan ancaman pidana jika kuwu dan perangkat desa terlibat dalam mendukung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Cirebon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengatakan, para kuwu dan perangkat desa dilarang terlibat politik praktis. "Jelas itu sangat dilarang jika kuwu dan perangkat desa mendukung cabup dan cawabup," ujarnya kemarin kepada Radar Cirebon.
Sadarudin mengancam pidana Pemilu ketika ada kuwu dan perangkat desa yang tetap membandel mendukung pasangan cabup dan cawabup. "Kita ada pidana Pemilu. Nah, kalau tetap terlibat, para kuwu dan perangkat desa bisa terkena pidana Pemilu," tuturnya.
Sadarudin mengatakan, terkait pidana Pemilu, bukan hanya pihaknya saja yang menangani. Tapi akan ditangani Sentra Penegakkan Terpadu (Gakkumdu). "Ditangani bersama, yang tergabung dalam Gakkumdu, bila ada pidana Pemilu," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Dapat Koalisi, PDIP Siap Satu Paket di Pilbup Cirebon
Sadarudin mengatakan, memang, para kuwu dan perangkat desa sangat rawan terlibat dukung-mendukung pasangan cabup dan cawabup. "Memang sangat rawan para kuwu dan perangkat desa ini di Pilkada. Makanya akan terus kita pantau," tuturnya.
Pihaknya tengah mengintensifkan sosialisasi kepada para kuwu dan perangkat desa agar tidak terlibat dukungan ataupun timses cabup dan cawabup. "Kita fokus sosialisasi kepada para kuwu untuk tidak terlibat dukungan kepada para cabup," ujarnya. (den)