Bekuk Pengedar dan Kurir Sabu

Rabu 31 Jul 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Sebanyak 16 orang terjaring Operasi Antik Lodaya 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu.

Pada operasi tersebut, Satresnarkoba berhasilkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram, obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol sebanyak 2.116 butir, hexymer 280 butir, dextro 1.362 butir, dan dobel y sebanyak 1.270 butir. 

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang S mengatakan, 16 tersangka yang berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu terdiri dari 12 pengedar, 3 kurir dan satu orang pemakai, dari 6 kasus narkotika dan 6 kasus OKT.

“Mereka ditangkap di tempat berbeda ya, ada dari Kecamatan Sukra, Losarang, Sliyeg, Patrol, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan,” terang Ari kepada awak media, Rabu (31/7).

BACA JUGA:Semarak Kejuaraan Balap Traktor

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir berbagai jenis OKT, lanjut Ari, anggotanya juga menyita barang bukti berupa handphone sebanyak 13 unit, timbangan digital 2 unit, uang tunai Rp1.270.000, dan kendaraam roda dua sebanyak 4 unit.

Terhadap pengedar dan kurir, lanjut Ari, dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

“Bagi pengedar OKT pasal 432 atau pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara atau denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar. Sedangkan pengguna dikenakan pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ari. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait