Perlu diketahui, keseluruhan sidang PK di PN Cirebon ini hasilnya akan diputuskan Mahkamah Agung (MA). PN Cirebon hanya menerima berkas. “Perkara PK diputuskan MA. Kami hanya menerima berkas perkara kemudian mengirimkan kepada MA," kata Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia SH yang memimpin jalannya sidang.
RIVALDI JUGA INGIN AJUKAN PK
Sementara itu, Peninjauan Kembali atau PK dalam kasus Vina dan Eky tak hanya diajukan Saka Tatal. Sebelumnya, Rivaldi Aditya Wardana juga berencana akan ajukan PK. Rivaldi merupakan salah satu terpidana dengan vonis seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.
Rencana PK Rivaldi ini sudah disampaikan kuasa hukumnya, Sindy Sembiring, sejak 11 Juli 2024 lalu. Dikatakan Sindy, kliennya tak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016. Hal ini didasari beberapa alasan. Salah satunya, Rivaldi tidak mengenal atau berasal dari kampung yang sama dengan para tersangka lain.
Dikatakan Sindy, pihaknya baru mendapatkan izin untuk mengunjungi Rivaldi di Rutan Kebonwaru. Sebelumnya, mereka selalu dihalangi dan harus melapor ke Polda Jabar terlebih dahulu.
BACA JUGA:Operasional Haji 2024 Berakhir, Menag Klaim Sukses dan Lancar
“Kunjungan ke Rivaldi hari ini (kemarin, red) kami diperbolehkan, tidak seperti sebelumnya masih dihalangi, harus melapor ke polda dan segala macam. Hari ini kami mengunjungi untuk meminta surat kuasa pengajuan PK," kata Sindy, dikutip dari RMOL (Radar Cirebon Group).
Dijelaskan Sindy, momentum putusan pengadilan terhadap terdakwa lain menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan PK. Selain itu, Rivaldi tak punya hubungan dengan para tersangka lainnya.
“Adanya putusan dari pengadilan, itu momentum tepat. Termasuk Rivaldi itu juga tidak tergabung atau satu kampung dengan tersangka lainnya,” tandasnya. (ade/rc/rm)