Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terikait dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky. Gelar perkara awal itu dilakukan pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ini adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah bagian dari proses dimulainya penyelidikan,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).
Dijelaskan Djuhandani, gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya, dikutip dari laman Humas Polri.
BACA JUGA:Kasus Vina dan Eky, Saka Tatal Bebas Wajib Lapor
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky pada 2016 silam.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu ada di depan di SMPN 11 Kota Cirebon. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.
BACA JUGA:Agustus, Perbaikan Jalan di Depan RSUD Waled
Dede sendiri telah muncul ke publik lewat video yang diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.
Ya, sejak Rabu, 10 Juli 2024, tim kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama anggota DPR RI Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya bersama tim
hukum dari Peradi itu membuat laporan terkait dengan dugaan memberikan kesaksian palsu. Laporan sendiri dilayangkan pasca bebasnya Pegi Setiawan lewat praperadilan di PN Bandung.