Kasus Vina dan Eky, Saka Tatal Bebas Wajib Lapor

Selasa 23 Jul 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Eep F
Editor : Eep F

Agus Prayoga, salah seorang kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa kliennya per Selasa (23/7/2024) bebas dari wajib lapor. Agus juga menyebut persiapan menghadapi sidang PK pada Rabu (24/7/2024) telah 100 persen.

“Kita habis ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena per hari ini Saka Tatal bebas dari wajib lapornya," kata Agus Prayoga kepada Radar Cirebon melalui WhatsApp, Selasa (23/7/2024).

Agus Prayoga adalah salah satu lawyer yang akan mendampingi sidang PK di PN Cirebon. Ia menyebut, tim kuasa hukum Saka Tatal telah solid. Bersiap menghadapi sidang hari ini. “Semua sudah kita persiapkan dengan tim (kuasa hukum). Doakan semoga sidang PK perdana besok berjalan lancar," jelas Agus Prayoga.

Ia mengatakan, dukungan terhadap Saka Tatal kian dirasakan. Tim kuasa hukum Saka, kata Agus, terus bekerja dalam upaya membebaskan kliennya dari tuduhan seorang pembunuh.

BACA JUGA:Agustus, Perbaikan Jalan di Depan RSUD Waled

Sementara itu, Polres Cirebon Kota (Ciko) mensiagakan personel dalam mengamankan jalannya sidang PK Saka Tatal. “Ya ada rencana kegiatan pengamanan terhadap sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon," tutur Kabag Ops Polres Ciko AKP Muhyidin kepada Radar Cirebon, Selasa (23/7).

Namun, ia belum memastikan terkait jumlah personel yang diterjunkan. “Masih direnpam (rencana pengamanan)," katanya. Karena PK ini banyak menyita atensi publik, imbuh Muhyidin, Polres Ciko sudah pasti hadir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Insya Allah tidak ada kerawanan, karena ini sidang, bukan unjuk rasa," jelasnya saat ditanya terkait antisipasi potensi kerawanan yang mungkin terjadi.

Ya, sidang PK Saka Tatal digelar hari ini di Ruang Sidang Cakra. Data yang dihimpun Radar Cirebon, tiga hakim memimpin proses persidangan yaitu Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia dan Hakim Anggota Galuh Rahma Esti SH dan Yustisia Permatasari SH. Serta satu jaksa: Asep Sunarsa.

Jalannya sidang diprediksi bakal menyita atensi publik. Hal itu mengingat Saka sebagai eks terpidana kasus pembunuhan berencana Vina-Eky diyakini tim kuasa hukumnya sebagai korban salah tangkap. 

BACA JUGA:Endorse Judi Online, Gadis Pabuaran Cirebon Ditangkap Polisi

Keyakinan itu diperkuat dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya dijadikan tersangka dan disebut otak pembunuhan. Praperadilan itu juga dijadikan sebagai salah satu novum, di antara bukti baru lain yang disiapkan Farhat Abbas Cs sebagai tim kuasa hukum Saka.

Sehari sebelumnya, pihak PN Cirebon juga sangat irit bicara. “Tidak ada statement apa-apa mengenai persiapan PK Saka Tatal," tutur Humas PN Cirebon Dimas Sandi Kresna kepada Radar Cirebon melalui pesan WhatsApp, Senin (22/7).

Dimas enggan bicara lebih lanjut. Termasuk soal pengamanan khusus atau jumlah personel tambahan, baik dari TNI/Polri. "Ada saatnya kita memberikan statement," tukasnya.

Selain tak bersedia ditemui secara langsung, Dimas juga enggan bicara melalui telepon soal persiapan jelang sidang PK Saka Tatal tersebut. “Menurut saya ini (tidak ada statement persiapan PK Saka Tatal, red) sudah jelas pak, maaf ya Pak," imbuhnya. (ade)

Kategori :