DPRD Akan Panggil BPN, Jika Ada Pengaduan dari Masyarakat Soal Proses Penerbitan Sertifikat

Senin 22 Jul 2024 - 11:59 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang di web BPN tertahan di Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” katanya. 

BACA JUGA:Hasil Pemilu Awal: Kandidat Lain Belum Bisa Menggeser Eti Herawati

Tidak hanya masyarakat, keluhan juga datang dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Sebab, tidak sedikit ajuan penerbitan sertifikat milik pemerintah daerah ke BPN di luar ekspektasi. 

Terakhir tahun 2023 lalu, BKAD mengajukan 220 pensertifikatan aset ke BPN, sayangnya hanya empat sertifikat yang jadi. Padahal, seluruh dokumen pengajuan pensertifikatan BKAD ke BPN, lengkap. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengeluhkan terkait pelayanan yang di berikan oleh BPN Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Peluang Rekomendasi dari Partai Gerindra Menguat Kepada Ayu untuk Maju Pilkada 2024

Sebab, sampai saat ini masih banyak ajuan sertifikat dari BKAD belum diselesaikan oleh pihak BPN Kabupaten Cirebon. Bahkan, ajuan tahun 2015 masih tersisa sekitar 6 bidang lagi. 

“Kenapa pengelolaan aset di Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum juga tuntas. Ya itu tadi, karena pengajuan sertifikat masih tertahan di BPN. Padahal kami sudah semaksimal mungkin mendata aset-aset yang saat ini ada,” kata Sri Wijayawati. 

Perempuan berjilbab yang akrab disapa Enci itu mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah memiliki aset sekitar 1200 bidang. Tapi tahun 2015 saja masih ada yang sertifikatnya belum keluar. Tersisa, enam bidang lagi. 

BACA JUGA:Indonesia Terus Pantau Demonstrasi di Bangladesh

“Aset Pemkab yang sudah bersertifikat jumlahnya sekitar 704 bidang. Sementara 2023 tahun lalu, kami sudah mengajukan sertifikat kepada BPN, yang jumlahnya sekitar 220 bidang"

"Tapi, hanya bisa terselesaikan empat bidang saja. Padahal, harapan BKAD bisa selesai di 80 sertifikat,” ujarnya. 

“Kita berkali kali menanyakan kepada pihak BPN. Tapi informasi dari setiap kasi-kasi selalu berbeda. Justru yang bingung akhirnya kepala kantor. Harusnya kan, government to government itu lebih mudah ya. Tapi ya gitu. Padahal semua dokumen itu lengkap,” tandasnya.

Kategori :