BACA JUGA:Hasil Pemilu Awal: Kandidat Lain Belum Bisa Menggeser Eti Herawati
Netralitas tentang ASN dipertegas lagi dalam Pasal 93 huruf (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Isinya menekankan bahwa pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan kewenangan agar tidak disalahgunakan untuk keuntungan atau kepentingan politik kelompok tertentu.
Bahkan kalau berdasarkan ketentuan dari KASN bahwa apabila ada ASN yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) hukumnya wajib untuk mengundurkan diri dari ASN bukan lagi sebatas cuti karena sudah merupakan proses politik praktis. Karena pilkada adalah proses politik yang diikuti oleh peserta dari partai politik.
BACA JUGA:Peluang Rekomendasi dari Partai Gerindra Menguat Kepada Ayu untuk Maju Pilkada 2024
“Secara asas etika dan moralitas seharusnya Sekda Kuningan mundur juga dari jabatannya sebagai Ketua Korpri dan tidak boleh lagi beraktivitas sebagai ASN. Karena Korpri adalah wadah tempat berkumpulnya para ASN"
"Apalagi Korpri juga merupakan sebuah organisasi yang untuk operasionalnya dibiayai oleh APBD dan menarik dana iuran dari ASN. Dengan posisinya itu bagaimanapun karena sudah adanya konflik kepentingan politik yang bersangkutan bisa menggerakkan SDM ASN dalam jabatannya sebagai Ketua Korpri Kuningan,” saran Uha.