Paguyuban Masyarakat Penolakan Kenaikan PBB 2024 berencana mengajukan judicial review terhadap regulasi yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sebagai dasar penetapan PBB tahun buku 2024.
Judicial review ini akan diajukan melalui Mahkamah Agung (MA) dengan permohonan agar regulasi-regulasi tersebut dicabut, sehingga tidak ada kenaikan PBB 2024 yang mereka anggap tidak wajar.
Salah satu koordinator aksi Paguyuban Masyarakat Penolakan PBB 2024, Hendrawan Rizal, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti dan dokumen pendukung untuk keperluan judicial review ini.
”Kami juga menyiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan saat sidang pembuktian atas judicial review yang diajukan oleh paguyuban masyarakat,” ujar Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan bahwa judicial review ini bertujuan untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur tentang PBB.
”Jika Perda dibatalkan, otomatis Perwali dan SK Wali Kota juga akan batal karena dibuat berdasarkan Perda tersebut,” jelasnya.
Untuk waktu pelaksanaan judicial review, Hendrawan belum bisa memastikan karena masih dalam tahap persiapan yang matang dan serius.
”Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dari seluruh wilayah kelurahan, bahkan tiap RW, minimal ada dua sampel bukti kenaikan antara SPPT PBB 2023 dan 2024 yang selisih kenaikannya sangat tinggi,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang mengkonsolidasikan pengajuan beberapa nama saksi dari masing-masing kecamatan.
Paguyuban Masyarakat optimistis upaya peninjauan ulang terhadap Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan dikabulkan.
Mereka beralasan bahwa saat penyusunan dan pembahasan Perda tersebut, tidak melibatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Akibatnya, terjadi kenaikan tarif dan tagihan PBB tahun 2024 yang sangat memberatkan masyarakat. (azs)