Sita Rokok Kedaluarsa dan Rokok Tanpa Cukai di Majalengka

Minggu 10 Dec 2023 - 20:23 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Rian menyampaikan, untuk saat ini tidak ada penjual rokok ilegal di Majalengka yang dijerat unsur pidana. Untuk sementara pihaknya hanya memberikan teguran karena masih banyak pemilik warung yang belum paham dengan dampak peredaran rokok ilegal.

"Ini untuk penjual-penjual, kebetulan yang kita dapet itu di warung-warung, di toko-toko. Itu kita kasih peringatan awal karena baru pertama di operasi. Tapi nanti setelah kita pantau baru akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas dia.

Rian menambahkan, sejumlah rokok ilegal hasil razia selama dua hari tersebut di Majalengka akan segera dimusnahkan.

BACA JUGA:Partai Gerindra Konsolidasi dan Rekrut Saksi

"Untuk barang-barang semua rokok yang tanpa bea cukai maupun pelanggaran-pelanggaran lain seperti bea cukai palsu, bea cukai bekas atau bea cukai yang tidak sesuai peruntukan rokok, akan kita musnahkan di kegiatan pemusnahan berikutnya," tambahnya. (ono)

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon