Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dan meningkat setiap tahunnya menjadi cerminan keadaan ekonomi yang baik dan stabil. APBD Kota Cirebon tahun 2023 mencatat penerimaan daerah dari sektor pajak mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 miliar.
“Seluruh proses mekanisme pajak dan retribusi daerah, mulai dari pendataan hingga pelayanan keberatan, menjadi perhatian utama seluruh pihak terkait untuk optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Cirebon di masa yang akan datang,” jelas Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi Msi, dalam Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024, Selasa 2 Juli.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemkot Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Agus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, terutama kepada wajib pajak yang telah taat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi antar pihak terkait dalam pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah,” ujarnya.
Para narasumber dalam kegiatan ini diharapkan dapat berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi yang berguna untuk optimalisasi seluruh aspek yang dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan retribusi.
“Bagi para wajib pajak, ketaatan dalam membayar pajak merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah maupun nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara SP MSi, menjelaskan bahwa dalam APBD Kota Cirebon tahun 2023, penerimaan daerah dari sektor pajak mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Cirebon telah berhasil mengoptimalkan PAD dan sumber pendapatan lainnya.
“Sosialisasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan PAD Kota Cirebon, yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ade)