Tarif PBB Naik, Kejaksaan Pasang Badan

Selasa 02 Jul 2024 - 19:37 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Kenaikan tarif PBB disebabkan oleh NJOP yang tidak mengalami kenaikan dalam waktu yang lama di Kota Cirebon. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Prima, Selasa 2 Juli.

Slamet Hariyadi SH MH menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tupoksi untuk menjaga ketertiban umum dan melaksanakan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap undang-undang di Kota Cirebon. 

Dia menyinggung kenaikan tarif PBB yang dianggap terlalu tinggi karena NJOP di Kota Cirebon sudah lama tidak mengalami penyesuaian.

“NJOP Kota Cirebon sudah lama tidak dinaikkan,” kata Slamet. 

Menurutnya, dalam aturan hukum, nilai objek pajak harus tercermin secara akurat, dan ketika pemerintah kota menetapkan nilai objek pajak, mereka seharusnya melakukan survei yang cermat terhadap objek pajak.

Misalnya, nilai objek pajak di wilayah industri tentu berbeda dengan nilai objek pajak di pinggiran kota.

Dia juga menyinggung tentang protes yang pernah muncul terkait kenaikan tarif PBB yang dianggap terlalu drastis karena nilai objek pajak yang terlalu tinggi.

Menurutnya, apa yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah adalah langkah yang tepat.

“Kenaikan tarif PBB yang diberlakukan oleh pemerintah daerah sudah tepat,” terangnya. 

Menurut Slamet, adalah wajar jika pemerintah daerah melakukan relaksasi terkait hal ini. 

Dia bahkan memperingatkan agar wajib pajak tetap transparan, bahwa wajib pajak tidak boleh sembarangan.

“Di Kota Cirebon, jika semua wajib pajak memiliki kesadaran untuk membayar pajak, insyaallah kota Cirebon akan maju. Saya yakin di ruangan ini banyak wajib pajak yang taat membayar pajak,” tegasnya.

Dia memberikan contoh bahwa wajib pajak di restoran dan hotel, jika hotel tersebut sudah terhubung dengan sistem pusat, maka tidak akan berani untuk melakukan pelanggaran. 

Dia juga mengingatkan bahwa pengelola usaha harus memperhatikan hal-hal tertentu, seperti jangan sampai ada penitipan pajak kepada oknum tertentu yang tidak sampai ke pemerintah daerah, karena hal ini dapat menjadi masalah serius bahkan tindak pidana korupsi.

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon