BACA JUGA:Disway Network-B Universe Sepakat Kolaborasi dan Kerjasama
Ketentuan tersebut, kata Rokhmad, juga berlaku bagi mobil Pemadam Kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
“Pengguna jalan termasuk Pemadam Kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba"
"Untuk KA yang terganggu perjalanannya KA 2526 lambat 27 menit, dan KA 2502 lambat 35 menit,” papar Rokhmad.
Hal itu, sambung Rokhmad telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar Seminar Perhotelan dan Pariwisata
Hal itu pun, sambungnya, diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Jalur hulu dinyatakan aman sekitar pukul 06.00 WIB. Karena KA harus didahulukan, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api"
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tandasnya.