Proses pengesahan pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon hasil Pileg 2024 masih memerlukan beberapa tahapan yang panjang, hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat pada bulan Agustus mendatang.
Sutikno AP MSi, Asisten Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Cirebon, menjelaskan bahwa untuk mengusulkan penerbitan SK Gubernur terkait pengesahan dan pengangkatan anggota DPRD periode 2024-2029, pihaknya masih menunggu hasil resmi Pileg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Besok KPU akan melakukan pleno untuk merekapitulasi suara. Hasil dari dua keputusan KPU ini akan menjadi dasar bagi Pemkot Cirebon dalam proses pengusulan pengesahan anggota DPRD periode 2024-2029 kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Sutikno pada Senin 1 Juli.
Keputusan pertama adalah tentang penetapan rekapitulasi suara hasil Pemilu legislatif untuk alokasi kursi DPRD Kota Cirebon, serta penetapan calon terpilih dari Pemilu legislatif DPRD Kota Cirebon.
Usulan ini berasal dari Pimpinan DPRD Kota Cirebon saat ini, yang kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Barat melalui surat pengantar dari Walikota Cirebon.
Selanjutnya, Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Pengadilan Negeri Cirebon, untuk memandu pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD periode 2024-2029.
Mengenai waktu terbitnya SK Gubernur, Sutikno tidak dapat memperkirakannya saat ini.
Namun, berdasarkan pengalaman terbitnya SK Gubernur yang mengesahkan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019 pada tanggal 8 Agustus 2019, pelantikan anggota DPRD dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2019, dikarenakan adanya hari libur dan cuti bersama Idul Adha.
“Untuk proses saat ini, kemungkinan besar tidak akan melebihi tanggal 18 Agustus 2024. Pelaksanaan pengucapan sumpah janji jabatan tergantung pada kesiapan Sekretariat DPRD dan pengadilan yang akan memfasilitasinya,” tambahnya. (azs)