INDRAMAYU- Menjelang Pemilu 2024 ini, harap berhari-hati bagi para aparatur sipil negara (ASN), sebab banyak laranganya disamping harus berbuat netral. Banyak larangan ASN selama masa kampanye, diantaranya larangan berfoto sambil berpose menggunakan posisi jari ataupun gerakan tangan yang berkaitan dengan simbol peserta pemilu.
“Salah satu larangan adalah berfoto dengan gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Untuk itu kita ingatkan kembali kepada seluruh ASN di Kabupaten Indramayu terkait larangan itu,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, kemarin.
Menurutnya, pada tahun 2019 pelanggaran tertinggi ada pada netralitas ASN. Bahkan, indeks kerawanan pada tahapan kampanye pertama terkait netralitas ASN, kemudian money politics atau politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, terutama di saat-saat masa kampanye yang sudah berlangsung saat ini.
BACA JUGA:Kementerian PANRB Sempurnakan Portal Nasional Pelayanan Publik
“Sejumlah larangan terhadap ASN sudah diatur dalam surat keputusan bersama nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” ungkapnya.
Tabroni menegaskan, apabila ASN terbukti melanggar netralitas pada masa kampanye, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kami yang putuskan apakah ASN itu melanggar netralitasnya, kemudian yang memberikan sanksi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara,” terangnya.**