MUI Jabar Prihatin, Tangkap Penyelenggara Situsnya!

Rabu 26 Jun 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat juga ikut memberikan komentar terkait maraknya penjudi online di wilayahnya. Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia, dengan 535.644 pengguna judi yang telah melakukan transaksi senilai Rp3,8 triliun.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, menekankan bahwa sebagai daerah dengan mayoritas penduduk muslim, kondisi maraknya judi online tidak mencerminkan nilai keislaman di Jawa Barat. "Tentu saja kami prihatin, sedih, malu. Sedihnya, malunya, prihatinnya begini, Jawa Barat mayoritas penduduknya muslim, terbesar se-Indonesia dengan 50 juta penduduk, dan 94 persennya muslim. Ternyata menduduki rangking tertinggi sebagai pelaku judi," ungkap Rafani saat dihubungi pada Rabu (26/6).

Menurut Rafani, judi merupakan aktivitas yang dilarang dalam agama, dan oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh dalam menindak aktivitas judi online. "Faktanya, judi itu jelas dilarang dalam agama. Maka dari itu, menurut kami, ini harus benar-benar dijadikan hal yang serius kepada pemerintah, penegakan hukum yang pertama," tambahnya.

Rafani juga menekankan bahwa pemain judi juga harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa yang pertama kali harus ditangkap dalam penegakan hukum adalah penyelenggara situs judi online. "Penyelenggara judi online ditangkap saja, diproses hukum, jangan pandang bulu. Jika hukum tidak ditegakkan dengan benar, semua upaya akan sia-sia," tegasnya.

BACA JUGA:Keterlibatan Birokrasi di Pilkada Kuningan Jadi Pokok Diskusi Peneliti IPRC Bandung

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus judi online di masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan patroli di media sosial dan platform online untuk mengatasi penyebaran perjudian online. "Polda Jabar terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online yang berkembang. Kami terus melakukan kegiatan monitoring dan patroli di media sosial dan online," kata Jules. (jpnn)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon