Pelaksanaan PPDB SMA/SMK jalur zonasi di Kota Cirebon tengah menjadi sorotan.
Beberapa kejanggalan terlihat dalam praktik pelaksanaannya di sekolah negeri di bawah Pemprov Jabar tersebut.
Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah adanya pendaftar di SMAN Kota Cirebon yang bersekolah di SMP di luar Kota Cirebon, yang notabene tidak berbatasan langsung dengan wilayah Kota Cirebon.
Bahkan, ada yang berasal dari SMP di luar Provinsi Jawa Barat.
Sebagai contoh, terdapat pendaftar jalur zonasi yang diterima di beberapa SMAN Kota Cirebon, padahal SMP-nya berada di Purwokerto Jawa Tengah dan Kabupaten Majalengka, dengan domisili di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi.
Fitrah Malik SH, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, mengungkapkan bahwa kejanggalan ini menunjukkan bahwa praktik PPDB SMA/SMK tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat, yang seharusnya mengutamakan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
Salah satu SOP yang tidak terpenuhi adalah kewajiban mencantumkan alamat lengkap saat mendaftar melalui website PPDB.
Selain itu, jika ada perubahan domisili, harus ada bukti bahwa seluruh anggota keluarga telah tinggal di domisili baru minimal satu tahun.
Jika hanya anak yang pindah, harus ada surat pernyataan perwalian atau pengasuhan yang sah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peserta yang diterima hanya mencantumkan informasi sampai tingkat kelurahan saja di website PPDB Jabar.
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa jarak domisili antar siswa yang diterima terkadang hanya berbeda beberapa meter atau bahkan sentimeter.
“Seperti terdapat kompleks perumahan khusus untuk PPDB. Apakah memang rumah para siswa yang diterima ini berdekatan atau berkumpul di satu area,” ungkapnya.
Fitrah menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kota Cirebon akan melaporkan dugaan praktik manipulasi dalam PPDB SMA/SMK jalur zonasi ini kepada Ombudsman RI, Gubernur Jabar, dan Kementerian Pendidikan.
Ia menambahkan bahwa dugaan manipulasi ini berpotensi merugikan calon peserta didik asli warga Kota Cirebon yang seharusnya memiliki hak lebih besar untuk diterima di SMAN yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka. (azs)