PSU di TPS 62 Pegambiran: Titik TPS Bergeser, Bawaslu Antisipasi Politik Uang

Selasa 25 Jun 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Seperti diketahui, penyelesaian suara draw antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, harus dituntaskan melalui PSU. Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 6 Juni 2024. Ada 2 putusan MK, yakni hitung ulang di TPS 14 Panjunan dan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

Nah, PSU di TPS 62 Pegambiran itu berkaitan dengan perebutan kursi DPRD Kota Cirebon Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk. Di dapil itu, ada satu kursi yang belum bisa menjadi milik salah satu parpol karena capaian suaranya draw, yakni antara PAN dan Demokrat, di mana sama-sama meraih 2.718 suara.

Karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara. Walaupun suara caleg tertinggi dari PAN Syarif Maulana sekitar 1.500 dan suara caleg tertinggi dari Demokrat Dian Novitasari sekitar 2.400, ternyata saat ditotal capaian suara partai dan caleg, PAN dan Demokrat, sama-sama 2.718 suara.

BACA JUGA:Justru Menguatkan Opini Publik

Hasil draw ini sebelumnya tak bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Cirebon pada Pemilu 2024 lalu. PAN akhirnya mengajukan gugatan ke MK. Turunlah keputusan MK yang memutuskan penghitungan ulang di TPS 14 Panjunan dan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran. (abd/azs)

Tags :
Kategori :

Terkait