Pemerintah Tolak Bayar Tebusan Penyerang PDNS 2

Senin 24 Jun 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memenuhi tuntutan pembayaran tebusan senilai 8 juta dolar AS yang diajukan oleh pihak penyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024), Budi Arie dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembayaran tersebut. 

“Nggak, nggak, nggak akan. Tidak akan,” ungkap Budi Arie kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini pusat layanan publik sudah dapat diatasi, sementara serangan virus ransomware yang ditargetkan pada PDNS 2 sedang dievaluasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Kita evaluasi, BSSN sedang forensik,” ucapnya. 

BACA JUGA:Mei, Defisit APBN Rp21,8 Triliun

Selain itu, Budi Arie menegaskan bahwa serangan tersebut bukan ditujukan kepada PDN, melainkan terhadap PDNS 2. Dia menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang akurat kepada media agar tak keliru dalam menunjuk lokasi serangan tersebut.

“Supaya teman-teman media jangan salah, ini bukan PDN tapi PDNS 2 yang ada di Surabaya. Bukan Pusat Data Nasional, ini PDNS 2, karena sedang dibangun PDN-nya maka kita gunakan yang sementara di Surabaya,” jelasnya.

Terlebih lagi, terkait keamanan data masyarakat, Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menjaga data-data masyarakat. Sebelumnya, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihak yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN) dengan virus ransomware meminta tebusan sebesar 8 juta dolar Amerika Serikat.

Sementara Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian, menyampaikan bahwa gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang menyebabkan terganggunya berbagai layanan masyarakat sejak 20 Juni 2024 adalah akibat adanya serangan siber akibat ransomware bernama Braincipher.

BACA JUGA:Pelajar Pembuat Onar di Luragung Disanksi Polisi Wajib Lapor

"Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini dikembangkan terus, jadi ini yang terbaru dari yang kami lihat dari sample setelah dilakukan forensik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ujar Hinsa Siburian di Jakarta, Senin (24/6).

Hinsa menuturkan bahwa pemerintah, melalui koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, Cyber Crime Polri, dan Telkom Sigma, saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap serangan siber tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan sistem dan data serta untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak yang mungkin ditimbulkan oleh serangan tersebut. (antara/jpnn) 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon