Masa bakti anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 tersisa hanya 1,5 bulan lagi.
Di saat yang mendesak ini, terdapat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih menunggu untuk disahkan.
Saat ini, ada beberapa Raperda yang telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon bersama dengan tim asistensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan berbagai perangkat daerah terkait.
Namun, beberapa di antaranya masih perlu menjalani tahap review dan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat sebelum bisa disahkan.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menyatakan optimistis bahwa DPRD periode saat ini dapat menyelesaikan semua tugasnya dalam mengesahkan Raperda sebelum masa jabatan mereka berakhir.
“Beberapa Raperda memang sudah selesai dibahas oleh Pansus dan tim asistensi, tetapi perlu harmonisasi lebih lanjut dengan aturan yang lebih tinggi di Kanwil Kemenkumham,” ujarnya.
Tunggal Dewananto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cirebon, menambahkan bahwa saat ini ada empat Raperda inisiatif DPRD yang sedang dibahas oleh Pansus bersama tim asistensi Pemkot dan instansi terkait lainnya.
Keempat Raperda tersebut meliputi Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Pelestarian Kebudayaan Cirebon, dan Penanggulangan Bencana. (azs)