BANDUNG- Polda Jabar akan menghadapi gugatan prepradilan yang dilayangkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong.
Sidang dijadwalkan digelar di PN Bandung pada hari Senin (24/6/2024). Di sisi lain, tim kuasa hukum optimistis status tersangka Pegi akan dicabut sekaligus dibebaskan dari tahanan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong.
“Kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan itu. Tentu kami telah menyiapkan tim kuasa hukum,” kata Kombes Jules Abraham Abast ditemui di Kota Bandung, Minggu (23/6/2024).
BACA JUGA:Yuningsih Kaget, Spanduk Gambarnya dan Suharso Menyebar
Ia menuturkan, Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang juga sesuai dengan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Meski begitu, ia tidak mengungkapkan apakah pada sidang perdana akan datang langsung pihak dari Polda Jabar atau hanya diwakili oleh tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk.
“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan terkait dengan waktu pelaksanaan sidang praperadilan. Kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS (Pegi Setiawan),” ujarnya, dikutip dari JPNN.
“Dipastikan tentunya kami berkoordinasi lagi terkait sidang apakah kami akan menghadapi langsung atau kami menunggu kesiapan teman-teman kuasa hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Barat. Tentunya ini atas perintah langsung Bapak Kapolda Jabar untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran sidang. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang.
BACA JUGA:Gerindra dan PKS Siap Berkolaborasi Jelang Pilkada 2024
“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu hakim tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Berdasar agendanya, praperadilan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ia memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.
“Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” tandasnya.
BACA JUGA:Kapolres Majalengka Buka Kejuaraan Voli