KUNINGAN- Berpijak pada surat edaran KPU RI yang mendasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi.
Maka, KPUD Kuningan menetapkan sebanyak 1.926 TPS dalam gelaran Pilkada serentak tahun 2024 ini.
KPU Kabupaten Kuningan memulai rangkaian pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
BACA JUGA:Kasus Pataraksa, AM Diminta Tempuh Praperadilan
"Dengan mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS dan desa di 32 kecamatan Kabupaten Kuningan"
"Maka dari hal tersebut jumlah kuota per TPS adalah 600 orang," kata Komisioner KPU Kuningan Maman Sudiaman SPd.
Kata dia, kemudian guna memastikan jumlah DPT per TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024.
BACA JUGA:PDIP Sudah Terlatih Ditinggal Kader saat Pilkada
KPU Kabupaten Kuningan sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4.
"DP4 ini merupakan data yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024. Kemudian dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024"
"Jumlah DP4 Kabupaten Kuningan adalah sebanyak 896.353 yang terdiri dari 444.833 perempuan serta 451.520 laki-laki," jelas Maman.
BACA JUGA:Resmi Dapat Penugasan, Imron Kini Mencari Calon Wakil Bupati Cirebon
Kemudian dari pemetaan TPS serta jumlah DP4 tersebut, prosesi pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilu atau disingkat PPDP pendaftarannya dimulai pada tanggal 13-17 Juni 2024. Dengan mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, KPU Kuningan menetapkan Jumlah PPDP sebanyak 3.551 petugas.
"Masa kerja mulai pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024. Pada tanggal tersebut PPDP akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih," pungkasnya.