MAJALENGKA - Sebanyak 328 Kepala Desa bersama 1.837 Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) di Kabupaten Majalengka telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.
Penyerahan SK dilakukan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Majalengka pada Jumat 7 Juni 2024, kemarin.
Penyerahan SK perpanjangan tersebut dalam momen peringatan Hari Jadi yang ke-534 Kabupaten Majalengka dan diserahkan lansung oleh Penjabat (Pj) Bupati Dedi Supandhi.
BACA JUGA:UKM Kota Cirebon Naik Kelas
Pj Bupati menyatakan bahwa perpanjangan jabatan bagi kepala desa se-Kabupaten Majalengka dan BPD di Kabupaten Majalengka didasarkan pada Undang-Undang No.3 Tahun 2024.
Ia menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari perjuangan para kepala desa.
Oleh karena itu, Pj Bupati berharap agar kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat terus meningkat.
BACA JUGA: Desak Dinsos Verifikasi Ulang
"Dengan perpanjangan ini, para kepala desa diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya, terutama dalam penggunaan dana desa yang harus mematuhi aturan, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Eman Suherman menambahkan bahwa ada beberapa desa yang belum menerima SK, seperti Desa Cinambo Kecamatan Bantarujeg dan Desa Kepuh Kecamatan Lemahsugih, karena belum terdapat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekda juga berharap agar hasil pembangunan di desa dapat dimaksimalkan, di mana kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk meningkatkan kapasitas manajerial, baik dalam kepemimpinan maupun perencanaan, yang merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas mereka dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.