Warga Kota Cirebon Demo soal Tarif PBB, Soenoto: Tiru Solo, di Sana Sudah Dibatalkan

Kamis 06 Jun 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Pertama, kata Ruri, adalah merevisi Peraturan Walikota yang menjadi acuan teknis mengenai penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun buku 2024 ini. Kedua, mengevaluasi Keputusan Walikotq Cirebon terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru, yang menjadi dasar pengenaan besaran tagihan PBB tahun buku 2024, kepada para wajib pajak di Kota Cirebon.

Ketiga, mengenai bakal adanya perubahan postur APBD 2024, karena seiring dengan dilakukannya revisi terhadap tagihan PBB tahun buku 2024 ini, tentunya akan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah yang bersumber dari PBB.

“Jadi kami rasa tidak sampai merubah perdanya. Karena Perda PDRD itu tidak mengatur spesifik PBB doang, tapi ada 9 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah yang diatur di perda ini yang menjadi payung hukum Pemkot menghimpun PAD," ujarnya.

Dia memaparkan, pembahasan mengenai revisi Perwal, perlu dilakukan karena dalam Perwal ini mengatur secara teknis tara cara penghimpunan PBB tahun buku 2024. Kemudian, terkait penetapan NJOP terbaru yang dituangkan dalam Keputusan Walikota, juga perlu direvisi besaran penetapan NJOP. Sehingga, jika NJOP diturunkan, hal tersebut akan berpengaruh pada besaran tarif PBB yang ditetapkan terhadap suatu objek pajak.

BACA JUGA:Dimulai, Pembangunan Astra Biz Center-IKN

Sedangkan terkait dengan penyesuaian APBD 2024, perlu dilakukan penajaman-penajaman yang disepakati bersama. Apakah dengan menurunkan target PAD dari sektor PBB ini mesti merevisi atau me-recofusing juga rencana belanja-belanja daerah yang sudah diplot dalam ABPD 2024.

Atau, apakah kebijakan ini bakal dilakukan solusi lain dengan cara mensubstitusinya, dengan menggenjot potensi PAD lain yang masih bisa ditingkatkan, tapi tentunya bukan PAD dari sektor pajak dan retribusi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Yang jelas, tambah Ruri, keputusan apa yang nanti akan diambil dalam mewujudkan keinginan masyarakat yang keberatan dengan tagihan PBB 2024 ini, harus disepakati bersama DPRD sebagai solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon secara keseluruhan. (abd/azs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon