CIREBON – DPRD Kota Cirebon membahas mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.
Pembahasan dilakukan antara Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat untuk
Kalangan DPRD mendesak agar peraturan pelaksanaan PPDB ditingkatkan, termasuk mekanisme pola penerimaan yang diterapkan.
BACA JUGA:Siraman Rohani, Warga Binaan Lapas Cirebon Dengarkan Khotbah
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo menyarankan agar calon peserta didik yang berdomisili di Kota Cirebon dapat diprioritaskan dalam PPDB, terutama melalui sistem zonasi.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan dalam penerapan PPDB dengan sistem zonasi, untuk melindungi warga Kota Cirebon, khususnya peserta didik yang tinggal di wilayah tersebut.
“Kami berharap, terutama dari jalur sistem zonasi, calon peserta didik dari Kota Cirebon bisa terlindungi dan bisa masuk sekolah,” ujarnya.
BACA JUGA:Dalam Penanganan Bencana Kekeringan, Dinsos Lebih Fokus pada Pascabencana
Selain itu, Benny juga berharap mekanisme PPDB tahun 2024 di Kota Cirebon dapat memanfaatkan teknologi dan mengikuti prinsip bahwa PPDB harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Harapan kami, pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdik Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menyampaikan bahwa jalur PPDB tahun 2024 mencakup jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
BACA JUGA:Dianggap Salah Penempatan, 111 P3K Ngadu ke Gedung DPRD Majalengka
“Perbedaannya, kebijakan untuk tahap pertama pada tahun 2024 adalah sistem zonasi, sedangkan tahun sebelumnya adalah afirmasi,” katanya.
Sementara untuk pelaksanaan PPDB tahun 2024, akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I berlangsung pada tanggal 3-7 Juni, dan tahap II pada tanggal 23-27 Juni.
BACA JUGA:Maju Pilbup, Abraham Pasang Baliho di 12 Titik Strategis Biar Masyarakat Lebih Mengenal