“Jepang paling sering melakukan pembelian, namun kami belum bisa memenuhi permintaan ekspor karena belum bisa melakukan produksi dengan jumlah banyak, mengingat pembuatan batik tulis cukup memakan waktu dan jumlah SDM yang tidak banyak," tukasnya kepada Radar Cirebon.
Een menambahkan, sejak tanggal 16 Desember 2020 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi telah menyatakan Batik Tulis Complongan resmi milik Kabupaten Indramayu.
Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu sangat menguntungkan daerah karena dengan hak paten ini memberikan legalitas formal kepada pengrajin Batik Tulis Complongan, lebih percaya diri dan sebagai pemegang haki dan tentu menjadi hak paten serta tidak akan diklaim oleh daerah lain. (apr)