CIREBON - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 tinggal menunggu penetapan melalui Peraturan Menteri ATR-BPN. Sebelumnya, usulan untuk menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah (perda) telah gagal disepakati.
Seperti diketahui, pada 7 Maret lalu, Raperda RTRW ini ditolak oleh DPRD Kota Cirebon saat hendak ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, jika tidak berhasil ditetapkan dalam bentuk perda dalam waktu 60 hari sejak terbitnya keputusan substantif Menteri ATR-BPN, maka RTRW suatu daerah akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri ATR-BPN.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pekan lalu, jajaran Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon telah mengunjungi Kementerian ATR-BPN untuk melaporkan proses pembuatan RTRW Kota Cirebon.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemerintah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST membenarkan hal ini.
Menurutnya, Pemkot dan DPRD diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan mengenai proses pembuatan RTRW 2024-2044.
Setelah menjelaskan, RTRW ini tinggal menunggu untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ATR-BPN.
“Tinggal proses di Kementerian. Kami diminta melaporkan prosesnya. Karena sudah melewati batas waktu, proses penetapannya diambil alih melalui permen,” ujar Arif, Senin (27/5).
Meski demikian, penentuan Permen ATR-BPN mengenai RTRW Kota Cirebon tersebut memerlukan waktu dan proses. Seperti pencatatan lembaga negara dan penomoran di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Umumnya memakan waktu 3-6 bulan. Karena penetapan Permen-permen lainnya di pusat membutuhkan waktu yang lama. Namun, diharapkan dapat segera selesai, karena RTRW ini mendapat perhatian khusus,” tambahnya.
Setelah RTRW Kota Cirebon ditetapkan dalam bentuk Permen ATR-BPN, daerah akan diberikan kesempatan selama 15 hari sejak tanggal penetapan Permen tersebut untuk menentukan apakah akan ditetapkan dalam bentuk Perda di DPRD atau tidak.
“Masih ada kesempatan 15 hari setelah Permen keluar, apakah akan dijadikan Perda atau tidak. Jika tidak, maka yang berlaku adalah Permen ATR untuk RTRW Kota Cirebon tahun 2024-2044,” ungkapnya.
Yang pasti, baik penentuan RTRW dalam bentuk Permen ATR-BPN maupun perda, materi dan isinya tetap sama dan tidak mengubah draf yang telah disetujui secara substantif oleh Dirjen Tata Ruang.
Namun, tanggal terbitnya Permen masih belum pasti. Ada kemungkinan Permen ATR-BPN baru akan diterbitkan saat masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir, atau pada saat anggota dewan periode baru pada bulan Agustus mendatang.
“Waktu sangat terbatas, hanya dua bulan lagi. Apakah masih memungkinkan untuk ditetapkan lagi melalui Perda? Masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir pada bulan Juni dan Juli. Anggota dewan periode baru akan dilantik pada bulan Agustus,” tambahnya.